Pdnewss.com (Penawar Tama) – Tempat hiburan malam yang terletak di Kampung Bogatama, dekat Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang diduga beroperasi dengan mengantongi izin Tampa tanda tangan lingkungan.
“Setau saya selaku warga disini, dari mulai buka beberapa bulan lalu hiburan malam itu tidak sama sekali mengantongi izin dari lingkungan dan juga ada beberapa wanita pemandu lagu yang sepertinya memang disediakan oleh pemilik tempat itu bang,” beber nara sumber, Jumat (03/08/2024).
Sementara pemilik tempat hiburan malam saat di temui beberapa awak media dikediamannya, enggan memberikan tanggapan dan seolah mengabaikan kehadiran awak media.
Diketahui, berdasarkan peraturan setiap usaha kegiatan hiburan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang di keluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten setempat.
Dasar hukum mengenai TDUP, adalah pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Selain peraturan tersebut ada juga peraturan seperti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM. 91/ HK. 501/ MKP/ 2010, Peraturan Bupati Tulang Bawang No. 20 tahun 2020, Perda Kab. Tulang Bawang No. 2 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan camat penawar Tama dan dinas perizinan kabupaten Tulangbawang belum dapat dikonfirmasi terkait izin usaha karaoke tersebut.
Penulis: Dedi Darmawan/Tim