Pdnewss.com (SMSI -TULANG BAWANG) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang meminta PT BSSW menghentikan aktifitas penumpukan limbah ampas singkong (onggok-red) di luar areal pabrik yang terindikasi tidak mengantongi izin dan merekomendasikan untuk melakukan pemulihan terhadap fungsi lingkungan pada lokasi yang di keluhkan menyebabkan pencemaran lingkungan oleh masyarakat Agung Dalam dan Penawar Jaya.
Yendahren selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Tulang Bawang mengatakan berawal dari keluhan masyarakat dan pemberitaan pada media online, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan antara tim gabungan DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang pada 7 Mei 2024 lalu.
“Dan hasilnya DLH Kabupaten Tulang Bawang telah menerima surat dari DLH Provinsi Lampung terkait Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan. Kemudian Tim Verifikasi Lapangan DLH Kabupaten Tulang Bawang dan DLH Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan segera menghentikan kegiatan penumpukan/penjemuran onggok diluar lokasi perusahaan dan segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan pada lokasi tersebut,” kata Yendahren.
Sebelumnya dalam verifikasi lapangan pada Selasa, 7 Mei 2024, tim DLH Provinsi Lampung dan DLH Tulang Bawang dalam verifikasi lapangan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang kemudian disampaikan kepada DLH Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.
Sementantara itu terkait dugaan limbah onggok yang bau Pejabat TPLH DLH Provinsi Lampung Eviristi saat di konfirmasi pada Rabu 16 Mei 2024 lalu menjelaskan hasil verifikasi lapangan hanya membicarakan soal tingkat bau limbah yang menurut pihaknya tidak bisa di buktikan hanya berdasarkan perkiraan melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.
Soal pencemaran air sungai dan kolam milik warga, menurut Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung, Yulia menerangkan jika hal itu didasarkan pada kondisi cuaca.
“Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan (kunjungan-red) memang ga hujan ya,” ujar Yulia,
Akan tetapi fakta di lapangan limbah onggok tersebut sudah mengedap di aliran anak sungai dan kolam milik warga. Tepatnya di belakang Rumah Makan Idola, yang hingga ada tindak lanjut hasil verifikasi lapangan oleh DLH Tulang Bawang, belum juga di tinjau lanjutan oleh DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang soal tinjak lanjut idikasi pencemaran tersebut.
Sehingga dari verifikasi lapangan itu tim DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang menyimpulkan secara sepihak dengan tidak melibatkan masyarakat hingga tindak menemukan indikasi-indikasi persoalan inti dari aduan masyarakat, melaikan hanya menemukan adanya ketidaksesuaian SOP Lingkungan yaitu antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Padahal apa yang dikeluhkan oleh masyarakat bukan hanya soal bau, tetapi juga soal endapan onggok di aliran anak sungai dan kolam milik warga yang terindikasi bagian dari pencemaran, dan harus ada tindak lanjut dan ketegasan Pemerintah terhadap pertanggung jawaban pihak perusahaan ke warga yang terdampak. (SMSI/Red)