Pdnewss.com (Tulangbawang) –
Rumah Sakit Penawar Medika, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasil hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analis dampak lalu lintas.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN No 75 tahun 2015 Pasal 2 ayat 1,2,3 bangunan fasilitas pelayanan pelayanan umum meliputi rumah sakit, klinik bersama wajib memiliki Andalalin
Sedangkan kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum yang wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit ukuran minimal 50 TT, jumlah ruang praktek dokter untuk klinik bersama minimal 10 ruang praktek dokter.
Amry, kepala Dinas Perhungan menyatakan, RS Penawar Medika bahwa hingga saat ini mereka belum memiliki izin Andalalin. seharusnya memberikan tanda peringatan, selain lampu Flashlight juga ada tanda-tanda lainnya di pintu keluar masuk mobil serta tempat parkir,” ujarnya pada media, Senin (25/11/2024).
Lanjut Amry kadis berencana akan menemui aparat berwenang untuk melakukan kordinasi jika perlukan, perlu diketahui dinas perhubungan tidak memiliki kewenangan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar Andalalin.
Sementara itu, kanit lantas Polres Tulangbawang belum dapat konfirmasi awak media, terkait persoalan ini ijin.
Terpisah dari itu pihak RS.Penawar Medika belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini terbitkan.
Penulis (Dedi Darmawan)