Bandarlampung, Pdnewss.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika (Diskominfo) Lampung, Ahmad Saefullah menegaskan Publisher Rights bukanlah upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers.
Menurutnya, Perpres tersebut dibuat hanya untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Penerbitan Perpres ini tentunya didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital,” kata Saefullah saat membacakan sambutan Gubernur Arinal Djunaidi dalam Diskusi Publik PWI, dengan tema “Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu” di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Bandarlampung, Senin, 25 Maret 2024.
Dia menjelaskan, sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 20 Februari, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas (Publisher Rights).
“Penerbitan Perpres ini tentunya didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas yang salah satunya adalah dengan kehadiran perusahaan platform digital, sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Maka melalui diskusi hari ini, saya berharap dapat memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan meningkatkan kualitas diskusi publik serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan bangsa dan negara,” kata Saefulloh.
Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma mengatakan, diskusi ini untuk menjawab kegelisahan dari wartawan yang ada di PWI Lampung maupun di organisasi lainya. “Bahwa memang tadinya kami hanya mengetahui saat di Hari Pers Nasional (HPN) ketika Presiden Joko Widodo saat menandatangani per pres tersebut,” katanya.
Dia mengaku, belum mengetahui Implementasi Publisher Right tersebut seperti apa. “Kami hanya mengetahui dari berita yang berseliweran, kami masih belum mengetahui Publisher Right itu sebenarnya untuk siapa, untuk platform digital atau untuk kami,” ujarnya.
Dia menyampaikan, apakah Publisher Right tersebut adalah sebuah aturan yang mengatur platform digital atau perusahaan pers. “Apakah nantinya per pres Publisher Right itu sendiri hanya sekadar ikut ikutan atau memang aturan ini sebelumnya sudah ada di Australi atau kanada,” imbuhnya.
Menurut dia, ada kegelisahan perusahaan pers saat ini bahwa audiensnya telah dikuasai oleh plat form digital. “Kami tidak menguasai audiens itu, bahwa berbicara Publishers Right sendiri dikatakan adalah untuk mengatur keberlanjutan ekosistem media. Bagaiman mengatur bisnis media. Juga katanya untuk mementingkan kualitas para jurnalisme,” ungkapnya.
Lenih lanjut, dia mengatakan bahwa jika berbicara mengenai jurnalisme berkualitas yaitu tentang skill dan etika. “Penggabungan skill dan etika adalah namanya jurnalisme berkualitas, terkait skill serta etika kami PWI Lampung masih terus berusaha meningkatkan kompetensi wartawan, dengan cara kami mengadakan UKW. Karena modal jurnalisme itu ada empat yaitu liputan, editing, publishing dan distribusi,” jelas dia.
Soal distribusi konten jurnalistik ini, menurut dia tidak ada kode etik yang mengatur. “Karenanya kode etik tidak bisa mengatur pendistribusian konten konten jurnalistik. Dengan begitu dalam diskusi ini kami berharap mendapatkan pencerahan, bahwa Publisher Right ini benar benar untuk mementingkan ekosistem media khususnya di Lampung,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber: Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan Dirjen Kementerian Kominfo Usman Kanso. (Red/*)