Pdnewss.com (SMSI TULANG BAWANG) – Arahan dan harapan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing kepada Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Menggala, berinisial IL terhadap pemanfatan aset bangunan terbengkalai berupa bangunan eks Cabang Rutan Kota Bumi di Menggala nampaknya akan sirna.
Pasalnya, setelah pengecekan langsung kondisi aset terbengkalai yang telah dipenuhi semak belukar dan pepohonan, pada Rabu 28 Februari 2024 lalu. Kakanwil Lampung berharap kepada Karutan Menggala untuk dapat memanfatkan bangun itu sebagai Lokasi kegiatan yang bermanfaat bagi Rutan Menggala seperti kegiatan perkebunan sampai peternakan, sehingga dapat dirawat dengan baik.
Foto dokumen diambil tim SMSI
Namun faktanya, setelah sebulan lebih arahan baik itu dilontarkan justru Karutan Menggala diduga menyepelekan harapan dan arahan sang atasan. Hal itu berdasarkan kunjungan ke bangunan eks rutan lama Menggala yang dilakukan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang Dedi Darmawan bersama tim.
“Sebulan yang lalu, Kakanwil Lampung melakukan kunjungan ke Kabupaten Tulang Bawang tepatnya bangunan lama rutan Menggala dan ibu Kakanwil dalam kunjungannya memberi arahan dan harapan yang begitu baik kepada Karutan kelas II B Menggala untuk mengoptimalisasikan serta memanfatkan aset terbengkalai itu. Tentu hal itu kami dukung dan apresiasi, sehingganya kami bersama tim mengunjungi bangunan ini,”kata Dedi, Rabu 3 April 2024.
Dokumentasi rutan lama
Alih-alih kami melihat perubahan, lanjut Dedi. Justru kami melihat bangunan tersebut tetap terbengkalai tidak terawat dengan kondisi bangunan yang memperihatinkan.
“Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat setempat, tempat ini sempat di bersihkan sebelum Kakanwil Lampung melakukan kunjungan dan setelahnya tidak ada aktifitas,”ungkapnya.
Bahkan, bangunan yang temboknya mulai roboh di makan usia itu. Asetnya berupa Kayu dan papan atapnya justru hilang diambil orang yang tidak bertanggung jawab.
Rutan lama Menggala
“Dan kami tentu kecewa melihat ini, bukannya aset itu bisa bermanfaat dan terawat. Justru menambah daftar bangunan terbengkalai yang mana tentu membuat pemandangan tak enak di mata serta menodai ke indahan Kabupaten Tulang Bawang,”beber Dedi.
Tambahnya, saat melakukan kunjungan di bangunan tersebut. Dedi sempat berbincang dengan warga setempat berinisial HM yang menerangkan jika informasinya, bangunan eks rutan lama Menggala telah di tetapkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sebagai cagar Budaya dengan dasar sejarah tahun 1908 yang menjadikan bangunan itu penjara pertama di Menggala dengan nama bangunan Cabang Rutan Kotabumi dan kita tahu juga pada tahun 2000 rutan Menggala di pidahkan ke bangunan yang sekarang.
“Dari keadaan itulah muncul pertanyaan, mengapa keadaan bangunan itu tetap sama? dan jangan lupa kami sebagai wadah para owner media juga tahu selentingan informasi aktifitas Rutan Kelas II B Menggala yang mengarah ke negatif. Dan perlu diketahui aktifitas Kami hari untuk Kabupaten Tulang Bawang yang terus berbenah dan mengoptimalisasikan potensi yang ada dari seluruh sektor instansi terkait,” tegas Dedi. (Tim editor)