Pdnewss.com (TULANG BAWANG) – Kedatangan Tim Verifikasi Lapangan (Verlap) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang didamping pihak perusahaan ke lokasi dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo di Sungai Lingai menjadi sorotan Kepala Kampung (Kakam) Lingai Hj Selfi Novia, Sabtu 3 Agustus 2024.
Kakam Lingai, menyayangkan tidak adanya koordinasi Tim Verlap pengecekan dugaan pencemaran limbah tersebut kepada aparatur kampung dan memberitahu warga.
“Tidak ada koordinasi (Tim Verlap) dengan pemerintah Kampung Lingai. Kalau ada koordinasi semestinya akan kami tunjukan titik-titik sungai yang tercemar. Termasuk titik dimana dari tempat pembuangan kolam limbah terakhir ke sungai,” terang Selfi.
Jika perlu, lanjut Silvia, pihak DLH bisa bertanya atau meminta keterangan secara langsung kepada masyarakat terkait imbas ekosistem sungai yang timbul akibat dari dugaan tersebut. “Selain ekosistem sungai, juga menghambat aktifitas masyarakat atau petani khususnya sayur-mayur,” terangnya.
Selain tidak ada koordinasi, masyarakat juga menyayangkan lambatnya tanggapan dari pihak terkait untuk turun ke lokasi.
“Karena sudah berjalan 4 hari limbah itu mencemari sungai. Sehingga jika di lab mungkin rancun limbah itu sudah hilang atau berkurang kadarnya. Terlebih sudah dua hari ini hujan turun lebat di sini,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Sekretaris DLH Lampung Murni Rizal menegaskan jika pihaknya sudah sesuai Prosedur Tetap (Protap). “Karena tidak adanya aduan dari masyarakat dan bagian respon cepat DLH terhadap informasi yang beredar terkait dugaan pencemaran tersebut, sehingga di luar jam kerja tim kami melakukan verlap dan pengambilan sampel untuk uji lab,” ujar Murni saat dikonfirmasi via telepon.
Lanjut Murni, turunnya tim verlap menindaklanjuti atas ramainya pemberitaan terkait dugaan tersebut yang dikeluhkan oleh warga. Sehingga, turunnya tim kami sudah diinformasikan melalui rekan-rekan media.
“Masyarakat atau aparatur setempat yang ingin menyaksikan atau menambahkan informasi kepada tim verlap ya silahkan saja datang, karena tidak adanya aduan dari masyarakat secara tertulis sehingga kami sudah memberitahukan sebelumnya terkait kedatangan tim Verlap melalui media,” tambahnya.
Untuk Tim verlap sendiri, telah melakukan pengambilan sampel dan pengukuran terkait keluar masuknya air yang diduga tercemar. “Kami bekerja sesuai SOP yang ada, sehingga apabila ada informasi ataupun bukti tambahan yang ingin disampaikan masyarakat, ya silahkan saja membuat aduan secara tertulis dengan melampirkan identintas berupa KTP beserta bukti ke DLH Kabupaten ataupun Provinsi dan bisa juga melalui website DLH di kolom spam aduan,” jelasnya.
“Jika dugaan pencemaran menimbulkan kerugian materil dan dibuktikan dengan hasil uji lab tim verlap nantinya. Aparatur setempat bisa menginventarisir masyarakat yang merasa dirugikan untuk direkomendasikan kepada pihak perusahaan agar adanya pertanggungjawaban, seperti penyaluran CSR,” terangnya.
Kami juga sedang menganalisis terkait yang mengeluarkan izin AMDAL apakah dari provinsi atau kabupaten itu sedang kami telusuri. “Jika nantinya ditemukan indikasi dugaan tersebut, maka kami akan memberi sanksi administrasi,”ungkapnya.
Sementara, terkait hasil uji lab. Sekretaris DLH Lampung belum bisa memastikan waktunya, namun jika sudah mengetahui hasilnya, pihak DLH akan segera menyampaikannya. (Eri/Red)