Pdnewss.com (Lampung) – Keluarga Almarhum M.Nawi minta Kapolri dan wakil presiden Republik Indonesia, usut tuntas kasus dugaan pembunuhan dan pengacaman yang dilakukan sekelompok pereman di Dusun I Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir
Hj Lina, Saat dikonfirmasi media menerangkan telah meminta bantuan keadilan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan dengan mengirimkan surat kepada Bapak Wakil Presiden republik Indonesia, Gibran Raka Bumi Raka, Selasa, 21 Januari 2025.
Berikut Surat resmi permohonan keluarga Alm M.Nawi.
Kepada Yth,
Bapak Wakil Presiden Repubik Indonesia Bapak Gibran Raka Buming Rakat
Di tempat
Dengan hormat, Saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Hj.Halinah
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 48 tahun
Alamat : RT/RW 002/006 Desa Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Senin, (20/01/2025).Saya adalah Ayuk Kandung dari Almarhum M. Nawi, bersama ini saya ingin menyampaikan kronologis tindak pidana kematian Adik Kandung saya. Bahwa adik saya adalah pemilik sebidang tanah seluas + 260 H yang terletak di Dusun I Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diperolehnya dari membeli sekitar tahun 2005 dengan bukti kepemilikan sebanyak 130 Surat Pernyataan Hak (Copy salah satu SPH terlampir).
Bahwa sekitar tahun 2008 Achmad Sabuk menawarkan kepada Almarhum M. Nawi apakah bersedia tanahnya ikut Plasma Sawit Perusahaan Lampung Karya Indah (LKI) pada saaat itu Almarhum M.Nawi bersedia maka Perusahaan menanami Tanah Almarhum M.Nawi dengan Sawit. Setelah Perusahaan mananami tanah Almarhum M.Nawi dengan sawit ternyata izin usaha perusahaan tidak terbit sehingga perusahaan tidak melanjutkan usahanya.
Kebun sawit di atas tanah Almarhum M.Nawi selalu dicuri oleh pencuri oleh karenanya Almarhum M.Nawi bekerja sama dengan Saudara Hartono alias Chandra Hartono mengelola kebun sawit tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pengelolaan dan pemanenan kebun sawit tanggal 30 Desember 2024, maka diambil tindakan berupa patroli untuk mencegah pencurian dikebun sawit, maka ditemukan beberapa pelaku pencurian, pada saat diinterogasi Pelaku Pencurian mengaku jika kebun sawit tersebut adalah milik Almarhum M.Nawi (Video Pengakuan Pencuri Terlampir) terhadap tindakan pencurian dilakukan tindakan persuasive dengan memberikan peringatan agar tidak di ulangi kembali serta para pelaku pencurian dipersilahkan membawa buah hasil curian.
Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Almarhum M. Nawi bersama Hartono dkk melakukan pemanenan terhadap kebun sawit sekira pukul : 15.00 wib pada saat pekerjan Hartono membawa buah sawit menggunakan perahu klotok untuk dibawa ke dermaga sungai menang untuk ditaruh ditempat penumpukan sebelum di angkut mobil secara tiba-tiba klotok pekerja Hartono di hadang oleh sekolompok orang mengunakan speed boat dan klotok berjumlah sekitar 30 orang diantaranya berinisial :
Dlm bin H, Uln bin H, R Bin H, U Bin Tt,DS Bin MD, Ah,Hrn,AS,Ys,Bp,Pt,Bsr,Hmt
Pada saat di Polres Ogan Komering Ilir saya didampingi Roni, Umi Wahidatin, Hartono, dan Pengacara saya Ivin bertemu dengan Kapolsek Sungai Menang, beliau menyampaikan jika Kapolres tidak dapat menemui karena ada giat mendampingi Menteri, dalam pertemuan tersebut Ivin menyampaikan jika Almarhum M. Nawi pernah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pencurian tetapi pada saat dilakukan penangkapan kerumah terduga pelaku Achmad Sabuk Polisi sampai depan rumah Achmad Sabuk berteriak dari jauh Bi Mang Sabuk ada Ga, dijawab Kapolsek jika laporan pencurian tidak bisa ditindak lanjuti karena pemilik buah sawit tidak jelas karena yang menanam adalah Perusahaan LKI dan Almarhum M. Nawi sudah menerima ganti rugi dari Perusahaan, dijawab Ivin pak benar LKI yang menanam tetapi mereka tidak melanjutkan prosses berusaha karena izin usaha mereka tidak keluar sebagai analogi saya menanam tanaman manga di pekarangan rumah bapak kemudian saya tinggal pergi maka yang berhak atas buah manga tersebut bapak selaku pemilik tanah pekarangan atau orang lain yang tidak jelas, kemudian Almarhum M. Nawi tidak pernah menerima ganti rugi karena surat-surat asli tanah tersebut masih ada, tidak mungkin perusahaan membayar ganti rugi tetapi surat tanahnya asli tidak diambil.
Terkait dengan perampokan buah sawit dan Klotok milik Hartono Kapolsek menjelaskan jika Klotok ditemukan di tempat dimana klotok ditinggalkan tidak dibawa oleh orang lain, dijelaskan oleh Hartono jika klotok telah dibawa oleh perampok dan jelas-jelas Hartono ikut melihatnya Klotok dan buah sawit dibawa pergi selain itu pada saat saya mencari jenazah Almarhum M. Nawi leboh dari 10 kali saya memutar di tempat tersebut saya tidak menemukan adanya klotok milik saudara Hartono.
Kemudian kami menemui Waka Polres Ogan Komering Ilir yang di damping oleh Kapolsek Sungai Menang dan Kanit Reskrim Sungai Menang, di dalam pertemuan tersebut Waka Polres menjelaskan apa keperluan, maka Ivin menyampaikan jika kami ke Polres Ogang Komering Ilir atas undangan Kapolres yang disampaikan memalui Kapolsek Sungai Menang, kemudian Waka Polres meminta kami untuk menceritakan Kejadian meinggalnya Almarhum M. Nawi.
Pada saat kami menceritakan kronologis Waka Polres menunjukkan sikap sikap yang tidak baik dengan menanggapi cerita kami seolah-olah Waka Polres berpihak kepada Para Pelaku tindak pidana diantaranya :
Ketika Ivin Menceritakan pada saat Almarhum M. Nawi dan Hartono menginterogasi Pelaku Pencurian, Para Pelaku mengakui jika kebun sawit itu adalah milik Almarhum M. Nawi Waka Polres bertanya kenapa kalian Interogasi sudah seperti Polisi.
Ketika Ivin menyampaikan jika pemilik Kebun sawit itu adalah Almarhum M. Nawi karena Pohon sawit itu tumbuh di atas tanah Almarhum M. Nawi dan Perusaahaan LKI tidak mengurusnya Waka Polres menyampaikan pemilik Buah Sawit adalah orang yang menanamnya.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Waka Polres sama sekali tidak menggali tentang kejadian yang sebenarnya bagaimana proses perampokan dan penyerangan dilakukan.
Sebagai informasi di Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan Daerah Peredaran Narkoba dan Senjati Api Mohon Kepada Bapak Wakil Presiden Republik Indoensia dapat memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Razia Narkoba dan Razia Senjata Api di Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi saya dan keluarga dari oknum-oknum mafia tanah, mafia Narkoba,dan Mafia Senjata Api Ilegal.
HORMAT SAYA
PEMOHON
NY. HJ. HALINAH
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan permasalahan tersebut.
Redaksi: Dedi Darmawan